Widget HTML #1



Penyaluran Dana Riba

SIAP MENYALURKAN DANA RIBA UNTUK FASILITAS UMUM DISEKITAR MARKAZ DAKWAH AL-MAKNA

Dana/Harta riba adalah bunga bank dan semisalnya. Harta riba haram hukumnya dalam Islam tidak boleh kita manfaatkan dan wajib dikeluarkan.

Kami siap menyalurkan dana riba dan dana syubhat untuk fasilitas umum

Salurkan ke rekening
BSI (451)
99 663311 16
a.n Yayasan Al-Makna Al-Islami Lumajang 

Konfirmasi
Dana Riba/Syubhat # Nama # Nominal
Ke whatsapp : https://wa.me/6285755444480

Semoga Allah menyelamatkan dan membersihkan kita dari 
harta haram. Wallahu waliyyut taufiq.