Penyaluran Dana Riba
SIAP MENYALURKAN DANA RIBA UNTUK FASILITAS UMUM DISEKITAR MARKAZ DAKWAH AL-MAKNA
Dana/Harta riba adalah bunga bank dan semisalnya. Harta riba haram hukumnya dalam Islam tidak boleh kita manfaatkan dan wajib dikeluarkan.
Kami siap menyalurkan dana riba dan dana syubhat untuk fasilitas umum
Salurkan ke rekening
BSI (451)
99 663311 16
a.n Yayasan Al-Makna Al-Islami Lumajang
Konfirmasi
Dana Riba/Syubhat # Nama # Nominal
Ke whatsapp : https://wa.me/6285755444480
Semoga Allah menyelamatkan dan membersihkan kita dari
harta haram. Wallahu waliyyut taufiq.