Widget HTML #1



Jangan Panik Dulu, Ini Solusi Syar'i Jika Kredit Motormu Ternyata Mengandung Riba.



Pertanyaan : 

“Saya beli motor kredit 3th juga haram? Sekarang udah lunas sih. Jadi gimana?” — @mellaayu_


Jawaban : 

Mengenai beli motor secara kredit, hukum asalnya tidak otomatis haram. Dalam fikih muamalah, jual beli secara cicilan atau kredit (disebut bai' bit taqsit) pada dasarnya adalah halal, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, praktiknya di zaman sekarang memang sering kali bercampur dengan riba.


Allah Ta'ala telah menegaskan garis batas yang jelas antara transaksi yang mubah dan yang haram dalam firman-Nya:


وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا 

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)


Berikut adalah letak perbedaan antara kredit yang diperbolehkan dan yang dilarang:


1. Kredit yang Halal (Tanpa Riba)

  • Akad Jual Beli Murni: Anda membeli motor langsung dari pihak penjual (atau lembaga syariah yang sudah membeli motor tersebut), dan harganya diputuskan di awal. Misalnya: disepakati harga kredit 3 tahun totalnya Rp 25 juta (meski harga tunainya Rp 20 juta). Perbedaan harga tunai dan kredit diperbolehkan ulama, asal disepakati secara tegas satu harga saat tanda tangan akad.
  • Tidak Ada Denda Keterlambatan: Jika suatu saat Anda telat membayar cicilan, tidak ada tambahan biaya atau denda sepeser pun. (Dalam Islam, memberi denda uang kepada orang yang berutang adalah murni riba).


2. Kredit yang Jatuh pada Riba (Haram)

  • Melibatkan Pinjaman Berbunga (Leasing Konvensional): Anda sebenarnya tidak menyicil motor ke dealer, melainkan pihak leasing meminjamkan uang (utang) kepada Anda untuk menebus motor itu, lalu Anda membayar utang tersebut plus bunga kepada leasing.
  • Ada Syarat Denda: Jika di dalam surat perjanjian ada klausul "telat bayar dikenakan denda sekian rupiah/persen per hari", maka akad ini rusak dan mengandung riba, meskipun selama 3 tahun Anda selalu bayar tepat waktu dan tidak pernah terkena denda tersebut. Menandatangani kontrak riba—meski belum tentu terjadi—tetaplah dosa besar. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ 


“Rasulullah melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: 'Mereka semua sama (dalam dosanya).'" (HR. Muslim no. 1598)


Bagaimana Karena Sekarang Sudah Lunas?

Alhamdulillah jika cicilannya sudah selesai, berarti Anda sudah terlepas dari jeratan utang. Jika di masa lalu kredit yang Anda ambil ternyata menggunakan skema leasing konvensional yang mengandung riba (ada bunga atau denda), langkah yang perlu dilakukan sangat sederhana:


  • Status Motornya Tetap Halal: Anda tidak perlu khawatir, fisik motor tersebut halal dan sah menjadi milik Anda. Motor itu boleh dipakai bekerja, disewakan, atau dijual kembali. Dosa riba itu melekat pada transaksinya, bukan pada fisik barangnya (berbeda dengan babi atau khamr yang fisiknya memang haram). Allah Ta'ala memberikan kelonggaran bagi yang baru mengetahui ilmunya:

فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ


 "Maka barangsiapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya lalu ia berhenti (dari mengambil/bertransaksi riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah." (QS. Al-Baqarah: 275)

  • Bertaubat dan Istighfar: Cukup perbanyak istighfar dan bertaubat memohon ampun kepada Allah atas ketidaktahuan di masa lalu. Allah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang tidak tahu atau baru memahami ilmunya belakangan.
  • Bertekad Tidak Mengulanginya: Jadikan ini sebagai pelajaran agar ke depannya, jika ingin membeli barang secara mencicil, Anda bisa mencari lembaga pembiayaan syariah tanpa denda keterlambatan atau menabung terlebih dahulu.
  • Gunakan motor yang sudah lunas tersebut untuk mempermudah aktivitas sehari-hari, mencari nafkah yang halal, dan hal-hal yang bernilai kebaikan.


Wallahu a’lam.


Abul Azmy 

Pengajar Ma’had Al-Makna Al-Islami Lumajang, 

23 Rabiul Awal 1448 H

Posting Komentar untuk "Jangan Panik Dulu, Ini Solusi Syar'i Jika Kredit Motormu Ternyata Mengandung Riba."

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an