Widget HTML #1



Jangan Asal Pakai! Ini Hukum Tegas Memanfaatkan Barang Gadai.

 



Pertanyaan: 

“Mohon dijelaskan terkait larangan menggunakan barang jaminan gadai?” —@lyaarya07


Jawaban :

Aturan bahwa penerima gadai (kreditur) dilarang mengambil manfaat dari barang gadai (agunan/jaminan) berakar pada prinsip dasar fikih muamalah: akad gadai (rahn) adalah pelengkap dari akad utang piutang (qardh).


Tujuan utama utang piutang dalam Islam adalah tolong-menolong (ta'awun), bukan komersial atau mencari untung. Barang gadai diserahkan hanya sebagai jaminan agar uang yang diutangkan aman, bukan untuk dieksploitasi. Jika kreditur mengambil manfaat dari barang tersebut, maka manfaat itu dihitung sebagai "keuntungan atas utang", yang jatuh pada kaidah: "Setiap utang yang mendatangkan manfaat adalah riba."


Berikut adalah rincian penjelasan dari pandangan ulama dan asatidz


1. Pandangan Ulama Saudi (Kibarul Ulama)

Ulama-ulama di Saudi (mayoritas bermazhab Hanbali) sangat ketat dalam melarang pemanfaatan barang gadai oleh pihak yang meminjamkan uang, dengan satu pengecualian khusus terkait hewan.


• Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (dalam kitab Asy-Syarhul Mumti'): Beliau menegaskan bahwa penerima gadai (murtahin) sama sekali tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadai, meskipun pemilik barang (peminjam uang) mengizinkannya. Jika peminjam berkata, "Saya pinjam uangmu, ini rumahku sebagai gadai, silakan kamu tinggali," maka menempati rumah tersebut adalah Riba. Alasannya, kerelaan peminjam tidak bisa menghalalkan riba.


• Lajnah Daimah (Komite Fatwa Arab Saudi): Dalam berbagai fatwanya, komite ini menegaskan bahwa barang jaminan tetap menjadi hak milik peminjam (orang yang berutang). Oleh karena itu, seluruh hasil, buah, atau manfaat dari barang tersebut adalah hak peminjam, bukan hak pemberi utang.


• Pengecualian (Khusus Hewan): Syaikh Shalih Al-Fauzan (dalam Al-Mulakhkhas Al-Fiqhi) menjelaskan adanya satu pengecualian berdasarkan hadis riwayat Bukhari. Jika barang gadai berupa hewan yang butuh makan (seperti sapi perah atau kuda tunggangan), dan penerima gadai yang mengeluarkan biaya makan hewan tersebut, maka ia boleh memerah susunya atau menungganginya sesuai dengan kadar biaya makan yang ia keluarkan. Namun, aturan ini tidak berlaku untuk benda mati seperti rumah, tanah, atau kendaraan bermotor.


2. Pandangan Asatidz 

Di Indonesia, para asatidzah sering dihadapkan pada tradisi dan adat masyarakat setempat (urf) yang sudah lumrah melanggar kaidah ini. Mereka mengaplikasikan fatwa ulama ke dalam realitas muamalah lokal.


• Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. (Pakar Fikih Muamalah): Dalam buku Harta Haram Muamalat Kontemporer, beliau sangat sering menyoroti praktik "Gadai Sawah" atau "Gadai Kebun" yang umum di Indonesia. 


Praktiknya: A meminjam uang 10 juta ke B dengan jaminan sawah. Lalu selama utang belum lunas, B (kreditur) menggarap sawah itu dan mengambil hasil panennya. Ustadz Erwandi menegaskan praktik ini adalah Riba yang murni. Seharusnya, B hanya menahan sertifikat atau sawah tersebut sebagai jaminan. Hasil panen tetap milik A. Jika B yang menggarap, maka status B adalah penyewa (ijarah), dan B harus membayar uang sewa normal kepada A, bukan mengambilnya secara gratis berkedok gadai.


• Ustadz Ammi Nur Baits, B.A. (Dewan Pembina PengusahaMuslim.com): Beliau sering mencontohkan kasus Gadai Motor. Jika seseorang meminjam uang Rp 5 juta dengan jaminan BPKB dan fisik motor, maka pemberi pinjaman tidak boleh memakai motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari (misal dipakai kerja atau ngojek). Memakai motor tersebut berarti mendapat manfaat dari piutang (riba). Motor itu murni hanya disimpan. Jika motornya dipakai lalu rusak atau turun nilainya (depresiasi), justru merugikan pihak peminjam.


Kesimpulan Praktis Aturan Gadai

1. Hak Kepemilikan Tidak Berpindah: Barang gadai (rumah, tanah, motor) tetap milik orang yang berutang.

2. Manfaat Kembali ke Pemilik Asli: Jika barang gadai menghasilkan (misal rumah yang disewakan atau sawah yang panen), hasilnya adalah hak milik peminjam uang.

3. Tidak Boleh Ada Syarat Pemanfaatan: Perjanjian utang yang memuat syarat "Boleh pakai barang gadainya selama utang belum lunas" adalah akad riba yang haram secara mutlak.

4. Fungsi Barang Hanya Sebagai Jaminan: Barang tersebut hanya dieksekusi (dijual paksa) jika saat jatuh tempo sang peminjam tidak mampu melunasi utangnya. Hasil penjualan dipakai untuk menutup utang, dan jika ada sisanya, dikembalikan kepada peminjam.

Wallahu a’lam.


Abul Azmy 

Pengajar Ma’had Al-Makna Al-Islami Lumajang, 

18 Rabiul Awal 1448 H

Posting Komentar untuk "Jangan Asal Pakai! Ini Hukum Tegas Memanfaatkan Barang Gadai."

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an