Hati-Hati! Jangan-Jangan Arisan Anda Mengandung Riba. Banyak Orang Mengikutinya, Namun Belum Memahami Hukumnya.
Pertanyaan :
“Bagaimana dgn arisan? Bbrp ulama menjelaskan bahwa arisan diharamkan?” — @riams_jnada
Jawaban :
Hukum arisan memang pernah menjadi perbincangan di kalangan para ulama. Ada sebagian ulama yang mengharamkannya, namun mayoritas ulama (termasuk Kibarul Ulama di Saudi dan asatidzah di Indonesia) membolehkannya.
Dalam tinjauan fiqih muamalah, arisan dikategorikan sebagai akad utang-piutang (Qardh). Saat Anda mendapat arisan di bulan pertama, Anda pada hakikatnya sedang berutang kepada anggota lain. Saat Anda membayar iuran di bulan-bulan berikutnya, Anda sedang melunasi utang tersebut.
Berikut adalah rincian perbedaan pandangan para ulama beserta alasannya:
1. Pandangan Ulama yang Mengharamkan
Beberapa ulama, seperti Syaikh Shalih Al-Fauzan dan sebagian riwayat dari pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, memandang arisan terlarang. Alasan utamanya adalah:
Syarat Pinjaman di dalam Pinjaman (Qardh bi syarthi Qardh): Seseorang mau meminjamkan uangnya (membayar iuran arisan) karena ada syarat/jaminan bahwa kelak ia juga akan dipinjami (saat gilirannya cair). Nabi Muhammad melarang akad peminjaman yang mensyaratkan peminjaman balik.
Mendatangkan Manfaat: Kaidah menyebutkan "Setiap utang yang mendatangkan manfaat adalah riba." Manfaat di sini bukan berupa uang tambahan, melainkan manfaat "dipinjami uang secara utuh/kolektif" di masa depan.
2. Pandangan Ulama yang Membolehkan (Mayoritas/Jumhur)
Ini adalah pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama besar Saudi, seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, serta komite fatwa Lajnah Daimah. Asatidzah di Indonesia (seperti Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi dan Ustadz Ammi Nur Baits) juga menguatkan pendapat ini.
Alasan mereka membolehkan:
Bukan Riba: Riba terjadi jika ada kelebihan pengembalian. Dalam arisan, jika Anda iuran Rp 100.000 selama 10 bulan, Anda akan mendapat tepat Rp 1.000.000. Tidak ada sepeser pun kelebihan atau penambahan nilai utang.
Asas Tolong-Menolong (Ta'awun): Syaikh Ibnu Utsaimin menegaskan bahwa arisan adalah bentuk tolong-menolong yang baik. Ini menyelamatkan masyarakat dari pinjaman berbunga (seperti rentenir atau bank).
Manfaat yang Setara (Manfa'ah Mutabadalah): Semua pihak mendapatkan manfaat yang sama, adil, dan tidak ada pihak yang dizalimi atau dieksploitasi hartanya. Kaidah larangan "mengambil manfaat dari utang" berlaku jika manfaat tersebut hanya menguntungkan pemberi utang dan merugikan peminjam, sedangkan dalam arisan manfaatnya berputar secara adil.
Syarat Mutlak Arisan yang Halal
Meski hukum asalnya mubah (boleh), para asatidzah di Indonesia sangat ketat memberikan batasan. Arisan bisa langsung berubah menjadi Haram (Riba) jika mengandung praktik berikut:
1. Arisan Tembak / Lelang: Praktik di mana anggota yang ingin uangnya cair duluan harus membayar potongan atau iuran lebih besar, sedangkan yang belakangan dapat iuran lebih kecil (atau cair lebih banyak). Ini adalah Riba murni. Semua harus bayar dan terima nominal yang persis sama.
2. Uang Kas yang Dimanipulasi: Jika ada potongan untuk uang kas atau admin, jumlahnya harus riil (sesuai kebutuhan konsumsi/operasional arisan), bukan dipotong sekian persen dari total uang arisan dan masuk ke kantong pribadi ketua arisan sebagai keuntungan.
3. Tidak Boleh Lari dari Tanggung Jawab: Karena ini utang, jika ada anggota yang meninggal atau kabur setelah menerima uang arisan, ahli warisnya wajib melunasinya. Anggota tidak boleh lepas tangan karena itu adalah utang yang akan ditagih di akhirat.
Kesimpulan:
Anda tetap boleh mengikuti arisan biasa (seperti arisan keluarga atau RT) selama sistemnya lurus: iurannya tetap, nominal yang didapat sama, dan tujuannya untuk tolong-menolong menabung tanpa ada praktik lelang/potongan dari bandar.
Abul Azmy
Pengajar Ma’had Al-Makna Al-Islami Lumajang,
13 Rabiul Awal 1448 H
Posting Komentar untuk "Hati-Hati! Jangan-Jangan Arisan Anda Mengandung Riba. Banyak Orang Mengikutinya, Namun Belum Memahami Hukumnya."
Posting Komentar