Benarkah Mencicil Emas Itu Riba?
Pertanyaan :
Cicil emas itu nanti dpt emas fisik g ya, trus itu riba ga? Tiap bulan hrs setoran kan, smoga Allah mudahkan @diahmadyapuspita
Jawaban :
Aamiin ya Rabbal 'alamin, semoga Allah melapangkan rezeki dan mempermudah segala urusan ukhti.
Mengenai cicil emas, jawabannya bisa dapat emas fisik, tetapi status hukum syariatnya sangat bergantung pada mekanisme transaksi yang digunakan.
1. Apakah Nanti Dapat Emas Fisik?
Ya, dapat. Namun pada sistem cicil emas yang umum (seperti di bank syariah atau Pegadaian), emas fisik baru bisa diambil setelah seluruh cicilan lunas. Selama masa cicilan, emas tersebut disimpan oleh pihak penyedia jasa sebagai jaminan (rahn).
2. Apakah Cicil Emas Itu Riba?
Dalam fikih Islam, emas adalah barang ribawi (al-amwal ar-ribawiyah). Hukum dasar pertukaran barang ribawi yang sejenis adalah wajib dilakukan secara tunai dan serah terima di tempat (yadan bi yadin). Rasulullah ﷺ bersabda:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ... مِثْلاً بِمِثْلٍ ، يَدًا بِيَدٍ
"Emas dengan emas ... harus sama jumlahnya dan harus diserahterimakan secara langsung (tunai)."(HR. Muslim No. 1587)
Oleh karena itu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum membelinya secara tidak tunai atau dicicil:
Pendapat yang Memperbolehkan (Fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010): Dewan Syariah Nasional MUI membolehkan jual beli emas secara cicilan, dengan pertimbangan bahwa emas saat ini bukan lagi berfungsi sebagai alat pembayaran/uang (tsaman), melainkan telah menjadi barang komoditas biasa (sil'ah). Syaratnya:
Harga emas ditentukan secara pasti di awal akad dan tidak boleh bertambah/berubah selama masa cicilan.
Emas dijadikan jaminan (rahn) dan baru bisa diambil fisik emasnya setelah cicilan selesai. Emas tidak boleh dijual kembali ke pihak lain sebelum lunas.
Pendapat yang Melarang (Termasuk Riba Nasi'ah): Mayoritas ulama klasik dan lembaga fikih internasional (seperti Majma' al-Fiqh al-Islami) tetap mengategorikan emas sebagai barang ribawi mutlak. Pembelian emas wajib dilakukan secara cash (tunai). Jika ada penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan fisik barang, hal tersebut tergolong riba nasi'ah berdasarkan keumuman hadis di atas.
Rekomendasi Agar Lebih Aman & Menentramkan Hati
Jika ukhti ingin berinvestasi emas dengan rasa tenang tanpa keraguan, ada jalan keluar yang jauh lebih aman (al-khuruj minal khilaf mustahabb / keluar dari perselisihan ulama adalah dianjurkan):
Menabung Uang Terlebih Dahulu (Bukan Mencicil Emas) Ukhti dapat mengumpulkan dana secara mandiri terlebih dahulu. Begitu tabungan cukup untuk membeli emas batangan (misalnya ukuran 1 gram, 2 gram, atau 5 gram), ukhti langsung membelinya secara tunai di toko emas atau Antam. Dengan cara ini, uang diserahkan dan emas fisik langsung diterima saat itu juga (yadan bi yadin), sehingga 100% terbebas dari jerat riba.
Abul Azmy
Pengajar Ma’had Al-Makna Al-Islami
Lumajang, 1 Rabiul Awal 1448 H
Posting Komentar untuk "Benarkah Mencicil Emas Itu Riba?"
Posting Komentar