Widget HTML #1



Hukum Berhubungan Intim (Jima') Ketika Istri Selesai Haid Atau Nifas Namun Belum Mandi Wajib


Mayoritas mazhab (Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) mengharamkan berhubungan intim setelah selesainya masa haid atau nifas, sebelum istri melakukan mandi wajib (ghusl). Bahkan diriwayatkan adanya ijma' (kesepakatan) ulama mengenai larangan ini. 


Dalil dari Al-Qur'an

Larangan ini didasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 222,


وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ


Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: 'Haidh itu adalah suatu kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah: 222) 


Sisi Pendalilan,

Sisi pendalilan dari ayat tersebut adalah bahwa Allah tidak membolehkan mendatangi (jima') istri kecuali apabila telah bersuci. Kata  (يَطْهُرْنَ) dalam ayat tersebut dimaknai oleh para ulama sebagai mandi wajib (اغتسلن) untuk menghilangkan hadas besar. 

Oleh karena itu, wajib bagi suami dan istri untuk menunggu hingga proses mandi wajib selesai dilakukan oleh istri sebelum kembali melakukan hubungan intim.


Tambahan;

Dalam syariat Islam, hukum-hukum nifas diikutkan dengan hukum-hukum haid karena keduanya memiliki kesamaan, yaitu sama-sama darah alami yang keluar dari rahim dan menghalangi wanita dari beberapa ibadah seperti shalat, puasa, dan hubungan intim.


Allahu a'lam.


Link Sumber : https://url-shortener.me/3RCR

Alih Bahasa : Ustadz Aldi Abul Mubarak

Pengajar Ma’had Al-Makna Al-Islami 

Lumajang, 26 Juamdil Akhir 1447H

Posting Komentar untuk "Hukum Berhubungan Intim (Jima') Ketika Istri Selesai Haid Atau Nifas Namun Belum Mandi Wajib"

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an