Widget HTML #1



Sound Horeg Haram

Sound Horeg Haram 


Viral fatwa haram sound horeg, sebenarnya apa sih sound horeg tersebut?


Baiklah kita mulai dari definisi, sound horeg artinya suara yang bergetar (horeg dalam bahasa Jawa artinya bergetar) trend sound horeg ini mulai ramai beberapa tahun terakhir di kota kota di Jawa timur dan adanya sosmed juga berpengaruh dalam penyebaran


lalu bagaimana timbangan sound horeg dalam pandangan Islam?


Maka disini kita perlu tashwir/gambaran utuh dan menyeluruh mengenai sound horeg, sebelum memberikan hukum tentangnya tentu saja


Suara yang dihasilkan oleh aktifitas sound horeg konon oleh para ahli tercatat sampai angka 135dB satuan angka yang fantastis untuk ukuran maksimal suara yang bisa diterima oleh manusia normal yaitu di angka 85dB yang artinya mudorot yang diterima oleh telinga manusia normal yang mendengarkannya bisa berakibat sakit, mual perut , dll. Dari sini sudah jelas sangat bertentangan dengan Islam yang memerintahkan kita untuk tidak membuat mudorot baik pada diri sendiri dan orang lain. Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa sallam bersabda,


لا ضرر ولا ضرار


“Jangan membuat mudorot pada orang lain dan jangan saling memberi mudorot.” (HR Ahmad, Ibnu Majah hadist dari abu Sa'id dan terdapat dalam Al muwaththo')


Yang kedua, mulazim/penyerta dalam budaya sound horeg biasanya adalah adanya campur baur laki perempuan yang ini juga diharamkan dalam Islam. Sebagaimana atsar dari Ibnu Umar bahwa nabi shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda : “Andai saja kita membiarkan pintu khusus untuk wanita.” (HR abu Dawud)


Dan Ibnu Umar tidak pernah masuk pintu tersebut hingga beliau wafat ini menunjukkan bagaimana beliau menjaga diri dari bercampur dengan para wanita padahal itu di masjid yang tentu tempat ibadah lalu bagaimana dengan di jalanan joged bareng mengundang syahwat?


Ketiga, adanya syiar kaum fasiq didalamnya seperti musik pengundang syahwat, joged-joged, tabarruj wanita, membuat aurat, ikhtilath/campur baur laki laki dan perempuan, dll yang tentu saja ini diharamkan dalam agama sebagaimana sabda nabi shallallahu alaihi wasallam: 


من تشبه بقوم فهو منهم 


“Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka ia termasuk didalamnya.” (HR abu Dawud dan Ahmad. Sunan abu Dawud 4031)


Ke empat, di beberapa daerah adanya acara yang mendatangkan sound horeg ini dengan melakukan pungutan pada warga jauh hari sebelumnya ada yang 200 ribu per KK atau nominal diatas dan dibawahnya, lagi lagi ini merupakan bentuk saling tolong menolong dalam keburukan yang telah diharamkan dalam Islam, mengingat poin pertama sampai ketiga diatas jelas acara tersebut bukan dalam rangka ketaatan pada Allah 


Allah berfirman,


ولا تعاونوا على الاثم والعدوان 


“Dan janganlah saling tolong-menolong dalam dosa dan bermusuhan.” (QS Al maidah 2)


4 poin diatas yang menjadikan budaya sound horeg diharamkan oleh ulama mau dia diam berada di satu tempat apalagi keliling membuat mudorot ke banyak orang dan warga yang dilewati.


Akhirnya semoga ini adalah bentuk cinta kasih kita pada mereka saudara seiman karena salah satu bukti nyata kita mencintai mereka adalah adanya nasehat dalam kebenaran dan amal solih serta menasehati jika mereka melakukan kesalahan dan kemaksiatan sebagaimana sabda nabi shallallahu alaihi wasallam dari Anas Radhiyallahu Anhu: 


انصر اخاك ظالما او مظلوما 


“Tolonglah saudaramu yang zalim atau terzalimi.”


Kemudian seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang zalim?


Lalu nabi menjelaskan,


تحجزه او تمنعه من الظلم فان ذلك نصره


“Kau larang atau tahan dia dari perbuatan zalim sesungguhnya itulah cara menolongnya.” (HR Bukhari 6952 muslim 2584)


Barokallahu fikum

Penulis : Ustadz Faishal Abu Hamzah

Pengajar Ma’had Al-Makna Al-Islami 

Lumajang, 6 Muharram 1447H

Posting Komentar untuk "Sound Horeg Haram "

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an