Widget HTML #1



Al fatawa: Pemerkosaan Tidaklah Terbebas dari Hukuman Syariat


 Pertanyaan: 

Di dalam syariat kita yaitu syariat Islam ditemui hadd atau batasan-batasan hukuman dalam setiap tindakan kriminal kecuali pemerkosaan mengapa? Dan bagaimana sesungguhnya hukum bagi pelaku pemerkosa? 


Jawab: 

Segala puji bagi Allah sholawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, keluarga dan juga para sahabat Amma ba'du,


Apabila yang dimaksud dengan pemerkosaan adalah perbuatan memaksa salah satu pihak untuk berzina maka ini adalah bentuk kejahatan atau kriminalitas yang berat yang Allah ancam pelakunya dengan hukuman yang berat dunia dan akhirat.


Adapun hukuman di dunia adalah dengan dicambuk 100 kali jika pelakunya masih perawan/perjaka atau belum menikah (belum pernah merasakan hubungan seksual secara halal).


Namun apabila pelakunya telah menikah atau Muhson maka ia dirajam sampai mati jika telah memenuhi persyaratan syariat dalam hal ini juga pelaku pemerkosaan wajib memberikan mahar yang sempurna untuk korbannya.


Dan wajib bagi si wanita atau korban untuk istibra' atau membersihkan rahimnya selama kurun waktu tiga kali haid sebagaimana telah kami sebutkan dalam fatwa nomor 15003 dan fatwa nomor 24127.


(Note: korban tidak dikenai hukum cambuk ataupun rajam)


Namun apabila yang dimaksud adalah hanya bersenang-senang dengan wanita ajnabiyah (oral seks, "handjob",masturbasi atau kenikmatan lainnya selain memasukkan zakar laki laki ke farji wanita).


Yang seperti ini adalah pelanggaran kehormatan dan bagi pelaku tidak ada hadd syar'i sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya.


Akan tetapi ia dikenai hukum takzir dari qadli atau hakim dengan pertimbangan hukuman yang layak dan pantas serta membuat efek jera untuk orang tersebut atau pelaku kejahatan tersebut (pelecehan seksual tidak sampai berhubungan seks/pemerkosaan).


Dan ini berlaku umum bagi setiap tindakan kriminal atau kejahatan yang tidak dijelaskan hukum haddnya di dalam syariat Islam lihat fatwa nomor 34616.


Kesimpulan: 

Setiap pelaku kejahatan tidak akan terlepas dari hukuman syariat mau itu hadd (kejahatan yang syariat tentukan jenis hukumannya) ataupun takzir (kejahatan yang tidak dijelaskan oleh syari'at jenis hukumannya dan dipersilahkan untuk hakim atau qadli berijtihad memutuskan hukuman yang paling layak sesuai dengan jenis dan kadar kejahatannya)


Maka jenis-jenis kejahatan yang ada hukum hadnya di dalam syariat Islam ia dikenai hukuman dengannya (misal mencuri potong tangan, berzina cambuk 100x atau dirajam)


Adapun jenis-jenis kejahatan yang tidak dijelaskan dalam syariat Islam tentang hukumannya ia dikembalikan kepada ijtihad dari sang qadli atau hakim, Allahu a'lam.


Note (Tambahan):

Mengenai kasus seorang oknum petugas medis yang memperkosa keluarga pasien dalam keadaan dibius ini adalah kejahatan yang sangat berat terlebih dilakukan oleh oknum petugas medis yang seharusnya bisa menjadi pelindung bagi keluarga pasien 


di sini pelaku bisa dikenai dengan hukuman hadd yaitu dirajam sampai mati jika diberlakukan hukuman syariat Islam terhadapnya karena sang pelaku telah memiliki istri dan kemungkinan besar pernah melakukan hubungan seksual secara halal dengan istrinya sedangkan bagi korban maka tidak ada hukuman atasnya akan tetapi dia harus istibra' atau membersihkan rahimnya selama masa tiga kali haid,


Semoga pelaku di hukum dengan hukuman seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatan jahat yang ia lakukan aamiin.


Teks asli: 

الفتوى

 

السؤال

في شريعتنا الإسلامية أجد حداً وحكما لكل جرم ما عدا الاغتصاب لم؟ وما عقاب المغتصب؟


الإجابــة

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه، أما بعد: فإذا كان المراد بالاغتصاب هو فعل فاحشة الزنا مع إكراه أحد الطرفين للآخر فهذه جريمة عظيمة توعد الله تعالى صاحبها بالعقوبة في الدنيا والآخرة، أما في الدنيا فبالجلد مائة سوط إن كان الفاعل بكرا، وإذا كان محصنا فبالرجم حتى الموت إذا توفرت الشروط الشرعية في ذلك، كما يلزم المغتصب المهر كاملا، ويلزم المرأة الاستبراء بثلاث حيضات كما ذكرنا في الفتوى رقم: 15003 ، والفتوى رقم: 24127.


أما إن كان المقصود هو مجرد حصول الاستمتاع بالمرأة الأجنبية من غير وطء، فهذا وإن كان غاية في الحرمة، إلا أن مرتكبه لا يُحدُّ الحد الشرعي الذي ذكرنا سابقا، وإنما يعزر بقدر ما يراه القاضي من العقوبة، وهذا عام في كل جرم لم يرد في الشرع حد له، وانظر الفتوى رقم: 34616. والحاصل أن الجرائم لا تخلو من عقوبة، فما كان منها منصوصا عليه في الشرع عمل على ذلك، وما لم ينص عليه فالأمر فيه إلى اجتهاد القاضي. والله أعلم.


Link Sumber: https://shorturl.at/TUgFH

Alih Bahasa & Tambahan : Ustadz Faishal Abu Hamzah

Pengajar Ma’had Al-Makna Al-Islami 

Lumajang, 13 Syawal 1446H

Posting Komentar untuk "Al fatawa: Pemerkosaan Tidaklah Terbebas dari Hukuman Syariat "

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an