Widget HTML #1



Hukum Menerima Pemberian Seseorang Dari Penghasilan Haram






Pertanyaan :

Apakah bole menerima dan juga memakan, yang Dari pemberian seseorang yang penghasilannya lebih banyak halalnya dari pada haramnya kalau di persentase halal 78% dan yang haram 18% sedangkan penghasilan kita dari situ saja sebagai anak, afwan

Dari Muhammad Agha Safaz - Labuapi




Jawaban :

Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin menyampaikan sebuah kaedah

أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح

Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah).

Suatu barang dikatakan haram karena pertama zatnya yang diharamkan, atau kedua didapat dari cara yang diharamkan.

Jika barangnya halal dan didapat dari cara yang haram (seperti mencuri, riba, judi dan sebagainya) maka barang tersebut haram bagi pelakunya saja dan tidak haram bagi orang yang mengambil darinya dengan jalan yang halal (seperti nafkah, hadiah, pemberian atau hibah)

Terkait dengan pertanyaan, seorang anak boleh menerima pemberian dari orang tuanya (hadiah, terlebih nafkah) dan itu halal baginya. 

Adapun hadiah atau pemberian orang lain boleh kita terima jika barang tersebut halal, walaupun didapat dari cara yang diharamkan. Bukankah Nabi pernah menerima hadiah dari seorang Yahudi? Beliau juga pernah menggadaikan baju besinya kepada Yahudi..? Sedangkan kebiasaan orang Yahudi Allah gambarkan dalam Al Qur'an

وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

"Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."QS. An Nisa 161

Terakhir, kami sangat menganjurkan agar anak yang sudah mengerti tentang agama berusaha memberikan nasehat dengan cara hikmah dan penuh kelembutan kepada orang tua yang masih terjerumus ke dalam cara cara yang diharamkan. Walloohu a'lam




Dijawab Oleh :
Ustadz Abul Yasa' Eko Setyawan
Mudir Ma'had Ibnu Utsaimin Lumajang


Posting Komentar untuk "Hukum Menerima Pemberian Seseorang Dari Penghasilan Haram"

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an