Widget HTML #1



Mampu Haji Tetapi tidak Berangkat Apakah kafir ?



Pertanyaan :

Mampu Haji tetapi tidak berangkat, apakah kafir ?, Jika ada orang yang sebenarnya sudah mampu untuk naik haji. Namun ia tidak melakukannya dan lebih memilih untuk menghabiskan harta untuk membeli aset-aset seperti kendaraan roda empat, tanah, rumah dan juga untuk investasi, bagaimana hukumnya ?.


Jawaban : 
Haji merupakan rukun yang ke lima dari rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap muslim. Kewajiban haji Allah sebutkan dalam al Qur'an surat Ali Imran ayat 97

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ka Baitullah, (yaitu bagi) orang orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."

Termasuk diantara syarat ibadah haji adalah Islam, berakal, baligh, merdeka dan mampu. Mampu disini adalah mampu secara fisik dan bekal (termasuk mencukupi nafkah keluarga yang ditinggalkan). Termasuk dalam pengertian mampu yaitu tidak adanya halangan berupa bahaya di perjalanan atau wabah penyakit yang bisa membahayakan keselamatan.

Jika semua syarat terpenuhi, maka tidak ada alasan seseorang meninggalkan ibadah haji. Dia wajib segera melakukannya. Jika tidak maka dia berdosa karena telah meninggalkan kewajiban. Ada sebuah atsar dari sahabat Umar Radhiyallahu 'Anhu dengan sanad yang shahih, beliau berkata

مَنْ أَطَاقَ الْحَجَّ فَلَمْ يَحُجَّ، فَسَوَاءٌ عَلَيْهِ يَهُودِيًّا مَاتَ أَوْ نَصْرَانِيًّا

"Siapa yang mampu berhaji tapi tidak melakukannya, maka tidak ada bedanya apakah dia mati sebagai yahudi atau pun nasrani." Tafsir Ibnu Katsir 85/2
Diriwayatkan juga dari sahabat Umar Radhiyallahu 'Anhu, beliau mengatakan,



ما هم بمسلمين، ما هم بمسلمين

"Mereka (yang meninggalkan ibadah haji) bukan muslim, mereka bukan muslim."
Syaikh bin Baz rahimakumullah, mengomentari atsar tersebut

والمقصود من هذا كله التحذير والترهيب من التساهل وإلا فالذي ترك الحج وهو مستطيع قد عصى ولكنه ليس بكافر، بل هو مسلم يصلى عليه ويدفن في مقابر المسلمين

"Maksud dari semua ini adalah peringatan dan acaman bagi orang yang meremehkan (kewajiban ibadah haji). Maka orang yang meninggalkan ibadah haji sedangkan ia mampu, berarti telah melakukan kemaksiatan tapi tidak sampai kepada kekafiran. Bahkan dia masih muslim, (ketika meninggal) dishalatkan dan dikubur di pekuburan kaum muslimin." Nur 'ala darb, syaikh Ibnu Baz.

Maka berhati-hatilah dari meninggalkan kewajiban, karena ini merupakan musibah dalam agama. Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin mengatakan

إذا وجد سعةً ولم يحج فهو على خطر عظيم

"Apabila seseorang mempunyai kelapangan (mampu) dan tidak berhaji, maka ia berada dalam bahaya yang sangat besar." Al liqa asy syahri 62.




Dijawab Oleh :

Ustadz Abul Yasa' Eko Setyawan
Mudir Ma'had Ibnu Utsaimin Lumajang

Posting Komentar untuk "Mampu Haji Tetapi tidak Berangkat Apakah kafir ?"

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an