Widget HTML #1



Ketika Anak Istri Dinafkahi Suami Dari Hasil Yang Haram



Pertanyaan :

Beberapa keluarga Muslim yang para lelakinya bekerja dalam jual beli miras atau bekerja di lembaga ribawi atau yang semisalnya. Anak dan istrinya tidak menyukai hal itu, tapi memang mereka hidup dari uang nafkah dari suaminya. Apakah anak dan istrinya berdosa ? Apa yang harus dilakukan ?

Jazakallah khairan ustadz



Jawaban :

Wa jazaakallaahu khairan, Hendaklah setiap muslim berusaha untuk mentaati perintah Allah semaksimal mungkin dan berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menjauhi larangan Allah dan RasulNya. Karena dibalik ketaatan ada keberkahan dan kemudahan. Sebaliknya pelanggaran dan maksiat menyebabkan tercabutnya keberkahan dan mendatangkan kesulitan. Dan bagi istri atau keluarga yang paham hendaklah senantiasa menasehati dengan hikmah.


Seorang anak, istri atau orang-orang yang masih dalam tanggungan nafkah boleh dan tidak berdosa menerima nafkah dari orang yang menanggungnya (seperti suami) walaupun ia mendapatkannya dari cara yang diharamkan. Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya bagaimana hukum menerima nafkah dari kepala keluarga yang bekerja di bank ribawi, beliau menjawab

خذوا النفقة من أبيكم، لكم الهناء، وعليه العناء؛ لأنكم تأخذون المال من أبيكم بحق؛ إذ هو عنده مال، وليس عندكم مال، فأنتم تأخذونه بحق..."

"Ambilah nafkah dari bapak kalian, itu adalah pemberian dan kewajiban bagi dirinya. Sedangkan kalian menerima uang tersebut dengan cara yang hak; dia punya uang sedangkan kalian tidak. Maka  kalian (boleh) mengambilnya dengan cara yang hak..." Al liqaus syahri




Dijawab Oleh :
Ustadz Abul Yasa' Eko Setyawan
Mudir Ma'had Ibnu Utsaimin Lumajang


Posting Komentar untuk "Ketika Anak Istri Dinafkahi Suami Dari Hasil Yang Haram"

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an