Hukum Sholat Menggunakan Obat Yang Mengandung Alkohol
Pertanyaan :
Assalammu'alaikum Ustadz, saya terdapat luka dikaki, apakah boleh saya menggunakan betadin china yang tidak ada tulisan halalnya karena mengandung alcohol ? Karena saya harus sholat.
Syukron, Wassalammu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Dari Hamba Allah di Kalimantan Barat
Jawaban :
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Tidak mengapa menggunakan obat luka yang mengandung alkohol. Sebagian ulama membedakan antara alkohol dengan khamr, masing-masing memiliki hukum yang berbeda.
Adapun shalat dengan kondisi sebagaimana yang antum sampaikan, maka shalatnya sah karena alkohol itu suci tidak najis.
أنَّ رجلًا أَهْدى لرسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ راوِيةَ خمرٍ فقالَ لَهُ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ هل علِمتَ أنَّ اللَّهَ حرَّمَها؟ قال: لا، فسارَّ إنسانًا فقالَ لَهُ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ إنَّ الَّذي حرَّمَ شربَها حرَّمَ بيعَها ففتحَ المزادةَ حتَّى ذَهَبَ ما فيها
"Dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu A'nhu bahwa ada seorang laki-laki menghadiahkan segentong khamr kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam. Nabi bersabda,"tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya?" Laki-laki tersebut menjawab,"tidak". Kemudian ia berbisik kepada temannya (agar menjual khamr tersebut). Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"sesungguhnya (Allah) Yang telah mengharamkan untuk meminumnya dan Dia pula lah Yang telah mengharamkan jual belinya." Kemudian laki-laki tadi membuka gentongnya lalu menumpahkan isinya.( HR. Muslim )
Tatkala khamr tersebut ditumpahkan Nabi tidak menyuruhnya menumpahkan di tempat yang agak jauh, dan beliau pun tidak memerintahkan untuk membersihkannya sebagaimana ketika seorang Arab Badui kencing di masjid. Walloohu a'lam
Dijawab Oleh :
Ustadz Abul Yasa' Eko Setyawan
Mudir Ma'had Ibnu Utsaimin Lumajang
Posting Komentar untuk "Hukum Sholat Menggunakan Obat Yang Mengandung Alkohol"
Posting Komentar