Widget HTML #1



Hukum Memanggil Seseorang Dengan Gelar Haji




Apa hukum gelar haji bagi mereka yang berhaji ? Apakah diperbolehkan menyebut Haji Fulan.. makasih

Alhamdulillah Wassholatu Wassalaamu ala Rasulillah Sebuah pertanyaan yang menarik bahwa gelar haji sudah lazim di masyarakat kita, namun bagaimana sesungguhnya hukum memanggil haji untuk seorang yang pulang dari berhaji ? Maka, mari kita sama-sama melihat fatwa dari dari ulama disini, 

Berkata imam an nawawi didalam al majmu’ :
Para ulama sepakat bahwa haram memberi gelar seseorang bapaknya atau ibunya dengan nama yang mereka benci, namun boleh memberi gelar dengannya kalau itu untuk mengenali sosok (misal di sebuah daerah ada 2 nama fulan, yang satu tinggi kurus dan satunya gemuk hitam maka tak mengapa ketika ada yang bertanya dimana rumah fulan ? Kita katakan padanya fulan yang kurus apa yang gemuk hitam ?)

Dan para ulama sepakat atas kesunnahan memberi gelar dengan nama yang disukai  si penerima gelar tersebut, sebagaimana gelar abu bakar assiddiq yang nama asli beliau adalah Abdullah Ibn Usman atau gelar abu thurob yang nama asli beliau adalah ali bin abi Tolib,

Begitu juga tidak mengapa atau boleh memberi gelar haji bagi mereka yang telah berhaji dengan catatan tidak khawatir akan menimbulkan ujub dan Riya bagi penerima gelar tersebut.

Dan insyaallah jalan tengahnya adalah bagi yang dipanggil haji karena memang telah melaksanakan ibadah haji hendaknya gelar tersebut menjadi sebuah cambuk untuk terus istiqomah dalam melaksanakan ibadah dan amal solih seperti sholat 5 waktu di masjid, rajin sodaqoh, rajin sholat malam dan seterusnya dan bisa jadi contoh yang baik di masyarakat karena umumnya haji akan dijadikan sosok panutan oleh masyarakat awam, maka menjadi contoh yang baik dalam amal sholih dan menghidupkan sunah sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah sebuah amal sholih yang agung insyaallah karena sosok mereka kini lebih memiliki porsi dalam masyarakat untuk didengar suaranya dan dijadikan contoh setiap perbuatannya.


Sumber referensi fatwa : https://www.islamweb.net





Dijawab oleh :
Ustadz Faisol Abu Hamzah
Pengajar Ma'had Ibnu Utsaimin Lumajang

Posting Komentar untuk "Hukum Memanggil Seseorang Dengan Gelar Haji"

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an