Widget HTML #1



Apakah Tidak Sholat Jum’at Tiga Kali Dihukumi Kafir ?



Pertanyaan :


Apakah meninggalkan sholat Jum’at sebanyak tiga kali berturut-turut bisa menjadi murtad ?

Mohon nasihatnya Ustadz, apa yang harus saya sampaikan kepada suami yang sholatnya masih belum sempurna lima waktu ?


Dari Hamba Allah 



Jawaban :

Tidak sholat jumat tiga kali tidak menjadikan sesorang jadi kafir karena hukum sholat jumat sendiri berbeda pendapat para ulama, sebagian mengatakan wajib sebagian fardlu kifayah. 

Orang yang meninggalkan 3 kali solat jumat berturut turut diancam dengan Allah akan menutup hatinya dan dijadikan layaknya hati seorang munafik berdasarkan beberapa hadist sohih, 

Dalam riwayat lain, dari Abul Ja’d Adh Dhamri radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud)

Dalam riwayat lain, dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali padahal bukan kondisi darurat, maka Allah akan kunci hatinya” (HR. Ibnu Majah no.1126, dihasankan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

Nasehat kami, terus memohon hkepada Allah agar Dia lembutkan hati suami anda dan jangan putus asa dalam mengajak beliau sholat, serta dekatkan beliau dengan lingkungan teman-teman yang solih karena perangai teman itu akan mempengaruhi





Dijawab oleh :
Ustadz Faisol Abu Hamzah
Pengajar Ma'had Ibnu Utsaimin Lumajang

Posting Komentar untuk "Apakah Tidak Sholat Jum’at Tiga Kali Dihukumi Kafir ?"

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an