Widget HTML #1



Nasab Anak Hasil Zina



Pertanyaan :

Menikah Karena hamil duluan anaknya tidak bisa dinasabkan dengan bapak biologisnya, kemudia anak kedua dan seterusnya juga demikian ?

Dari Yuda - Lumajang, Jawa Timur


Jawaban :

Para ulama sepakat bahwa anak hasil dari hubungan diluar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada bapak biologisnya. Sebagaimana sabda Nabi shallaahu 'alaihi wasallam

الولدُ للفراشِ وللعاهرِ الحَجر

"Anak itu adalah dari yang memiliki tempat tidur, sedangkan bagi pezina hukuman rajam." (HR. Jama'ah kecuali Abu Dawud)

Adapun anak kedua dan seterusnya dinasabkan kepada bapaknya, itu terkait sah dan tidaknya menikahi wanita yang hamil diluar pernikahan. Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Ulama dari kalangan madzhab Maliki dan Hanbali berpendapat tidak sah sebelum wanita tersebut melahirkan, baik yang menikahinya laki-laki yang menzinahinya atau laki-laki lain. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam

لا توطأُ حاملٌ حتى تضعَ

"Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan." (HR. Abu Dawud)

Sedangkan para ulama dari kalangan madzhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat bolehnya menikahi wanita yang hamil diluar pernikahan, bagi laki-laki yang telah menzinahinya. Dalam madzhab Hanafi disyaratkan keduanya harus bertaubat dengan taubat nashuha terlebih dahulu sebelum akad. Maka berdasarkan hal ini, anak kedua dan seterusnya sah dinisbatkan kepada bapaknya. 

Dewan fatwa negara Libiya berpendapat, tidak mengapa memilih pendapat ulama madzhab Syafi'i dan Hanafi sebagai bentuk menutup aib keluarga kedua belah pihak dan menghindari terjadinya fitnah antar keluarga.

Perlu diketahui bahwa pendapat yang dipilih dalam madzhab Syafi'i dan Hanafi bukan berarti membolehkan hubungan diluar nikah (zina), kerena zina hukumnya haram selamanya. Wallaahu ta'aalaa a'lam




Ditulis & dijawab oleh :
Ustadz Abul Yasa’ Eko Setyawan
Mudir Ma’had Ibnu Utsaimin Lumajang

Posting Komentar untuk "Nasab Anak Hasil Zina"

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an