Widget HTML #1



Apakah jual beli token listrik termasuk riba ?






Pertanyaan :

Apakah jual beli token listrik termasuk Riba ? Dan apakah beternak ayam petelur termasuk kezaliman karena tidak melalui perkawinan ?




Jawaban :

Jual beli token listrik tidak termasuk riba, karena token listrik bukan merupakan alat tukar sehingga menjadi riba fadl. Dan juga bukan merupakan logam mulia seperti emas dan perak sehingga bisa menjadi riba al yadd. Adapun keuntungan dari penjualan token listrik bukan merupakan riba, karena ia termasuk upah atau ujrah, bukan transaksi hutang piutang. 

Adapun beternak ayam petelur itu bukan kedholiman karena Alloh mehalalkannya, sama seperti menyembelih hewan. Walloohu Ta'aalaa A'lam





Dijawab oleh :
Ustadz Abul Yasa' Eko Setiyawan
Mudir Ma;had Ibnu Utsaimin Lumajang

Posting Komentar untuk "Apakah jual beli token listrik termasuk riba ?"

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an