Tidak Semua Riba Itu Merugikan
Tidak semua riba itu merugikan. Ada jenis riba yang sama sama menguntungkan, contoh riba fadl : sekilo beras rojo lele ditukar dengan dua kilo beras biasa.
Ada juga riba al yad, jual beli sesuatu yang jenisnya beda tapi illahnya sama misal, beli emas atau perak dengan uang.
Emas dan uang adalah barang dengan jenis berbeda, tapi illahnya sama yaitu sebagai alat ukur (beli). Maka syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah yaddan bi yaddin (serah terima secara kontan). Jika tidak maka inilah yang dinamakan riba al yad, haram hukumnya walaupun sama sama menguntungkan.
Syaikh Sholeh Al Munajjid berkata,
وأنا أظن أن شراء الذهب عبر الإنترنت لا يحصل يداً بيد لأنك ترسل لهم القيمة ثم يرسلون لك الذهب بعد مدة ، فإذا كان الأمر كذلك فالبيع بهذه الطريقة محرم
“Aku merasa pembelian emas melalui internet tidak terpenuhi syarat yadan bi yadin yaitu tunai. Karena setelah emas tersebut dibeli dengan mentranfser sejumlah, lalu emas tersebut dikirim setelah beberapa waktu. Jika demikian, jual beli emas seperti ini dihukumi haram” (Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 34325).
Dasar dasar riba telah selesai dibahas bersama santri dan santriwati mahad Ibnu Utsaimin al Islamiy. Semoga meraka menjadi generasi yang faqih dalam beragama
Ditulis oleh : Ustadz Abul Yasa' Eko Setyawan
Mudir Ma'had Ibnu Utsaimin Lumajang
Posting Komentar untuk "Tidak Semua Riba Itu Merugikan"
Posting Komentar