Widget HTML #1



Udzur Shalat Berjamaah Di Waktu Shubuh

 


Pertanyaan oleh akun instagram @cerithar**** 


Bismillah, Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Ya Allah semoga Tim al makna berikan saya kesempatan atas pertanyaan yg saya ajukan ini.


Saya mau bertanya min, suami saya harus berangkat kerja dari bogor ke jakarta timur dengan KRL, biasanya beliau berangkat jam 4,30 atau 10 menit sblm waktu subuh di bogor. Beliau biasanya shalat subuh di mushala stasiun, sementara itu saya yg biasa mengantarkan beliau, hrs shalat subuh dirumah setelah mengantarnya. Dan keseringan memang kami tdk dpt qobliyah dan begitupun suami tdk bsa shalat berjamaah. Dan ini sudah berlangsung 2 bulan.


Apa hal seperti ini diperbolehkan min, suami saya hrs shalat dimuhshala stasiun bukannya berjamaah di masjid, dan saya jga selalu telat shalat.. apa ini termasuk udzur?


Dijawab Oleh Ustadz Abul Yasa’ Eko Setyawan


Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, semoga Allah merahmati suami dan ukhti yang telah mempunyai ghiroh (semangat) dalam agama ini.


Ada beberapa hal yang harus dijelaskan

1. Hukum salat berjamaah

2. Udzur dalam meninggalkan salat berjamaah

3. Bagi yang tertinggal qabliyah subuh


Adapun yang pertama tentang hukum sholat berjamaah ini memang ada khilafiah di kalangan para ulama. pendapat yang kuat insya Allah sholat berjamaah hukumnya wajib ain. Pendapat ini adalah pendapat yang dipegang oleh sebagian salaf, kemudian Imam Bukhari, Ibnu Mundzir, Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah, syaikh bin Baz dan Syaikh Al utsaimin. Akan tetapi, dari mayoritas yang mewajibkan tadi tidak mengharuskan berjamaah di masjid. Maka jika suami anti sholat di mushola dan mendapati di sana bisa berjamaah maka hal ini adalah baik.


Yang kedua tentang uzur sholat berjamaah. Udzur dalam salat berjamaah adalah takut dan sakit sebagaimana  pendapat Ibnu Abbas radhiallahu anhu. Adapun untuk suami anti, dianggap sebagai musafir. Karena jarak antara Bogor dengan Jakarta timur kurang lebih sekitar 50 km. Dalilnya adalah hadits riwayat Muslim


“Dari Yahya bin Yazid Al Huna-i, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu akan penyebutan hal ini-, lalu beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar shalat).” (HR. Muslim no. 691).


1 mil kurang lebih 2 km. Sedangkan 1 farsakh = 3 mil. Jadi 3 farsakh kurang lebih sekitar 18 km.


Jika posisi suami anti sebagai musafir maka musafir tidak wajib sholat berjamaah. Karena Safar merupakan rukhsah. Bagi yang mau mengambil makai itu ahsan, bagi yang tidak mengambil pun juga tidak mengapa.


Adapun sholat sunnah fajr (qabliyah subuh) hukumnya sunnah muakkad. Dan Nabi membiasakannya ketika mukim maupun safar. Bagi yang tidak bisa mengerjakannya sebelum subuh, maka tidak mengapa mengerjakannya setelah sholat subuh. Inilah pendapat yang dipegang oleh syaikh Utsaimin. Walloohu ta'aalaa a'lam.



Posting Komentar untuk "Udzur Shalat Berjamaah Di Waktu Shubuh"

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an