Widget HTML #1



03. Fatwa Ulama Salaf: “Bom Bunuh Diri”


Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah


Beliau rahimahullah berkata,

“Kami katakan bahwa semua aksi bom bunuh diri pada zaman sekarang tidak disyariatkan dan semuanya diharamkan.


Bahkan, bisa jadi termasuk jenis perbuatan yang pelakunya dikekalkan dalam api neraka, bisa jadi pula termasuk perbuatan yang pelakunya tidak kekal di neraka sebagaimana telah aku terangkan tadi.


Adapun aksi bom bunuh diri (dianggap) sebagai qurbah/ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah—pada masa ini—seseorang berperang demi membela tanahnya atau membela negerinya, aksi bom bunuh diri ini sama sekali tidak Islami.” 


(Rekaman kaset Silsilatul Huda wan Nur edisi 2, 21/760)

Posting Komentar untuk "03. Fatwa Ulama Salaf: “Bom Bunuh Diri”"

Yuk Jadi Orang Tua Asuh Santri Penghafal Al Qur’an