01. Fatwa Ulama Salaf: “Bom Bunuh Diri”
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
Beliau ditanya,
“Apa hukumnya orang yang meledakkan dirinya dengan tujuan untuk membunuh sekelompok orang Yahudi?”
Beliau menjawab,
“Menurut saya—dan saya sering peringatkan masalah ini—bahwa hal ini tidak benar. Sebab, hal itu termasuk bunuh diri, padahal Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡۚ
“Dan janganlah kalian membunuh diri kalian.” (an-Nisa: 29)
Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu, dia akan diazab dengannya pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Seseorang hendaknya berusaha melindungi dirinya. Apabila (telah tiba) jihad telah ditegakkan secara syar’i, hendaknya dia berjihad bersama kaum muslimin. Apabila dia terbunuh (dalam jihad yang syar’i tersebut), alhamdulillah (segala puji bagi Allah).
Apabila seseorang membunuh dirinya sendiri dengan meletakkan ranjau/bom di tubuhnya hingga terbunuh bersama mereka, ini tindakan yang salah, tidak boleh dilakukan. Demikian pula jika bom itu (hanya) melukai dirinya bersama mereka, (tetap tidak boleh dilakukan).
Hendaknya dia berjihad saat ditegakkan jihad yang syar’i, bersama kaum muslimin.
Adapun apa yang dilakukan anak-anak Palestina (meletakkan bom kemudian meledakkan dirinya), itu perbuatan yang salah, tidak boleh dilakukan. Yang wajib mereka lakukan adalah berdakwah kepada jalan Allah, memberi pengajaran dan bimbingan serta menyampaikan nasihat, tanpa melakukan amaliah (operasi bom bunuh diri) tersebut.”
(Dinukil dari Fatawa al-A`immah fin Nawazil al-Mudlahimmah, hlm. 179)
Posting Komentar untuk "01. Fatwa Ulama Salaf: “Bom Bunuh Diri”"
Posting Komentar